Powered by Blogger.
RSS

Hukum pacaran

Pacaran

Pertanyaan : Bagaimana hukum islam menyikapi budaya pacaran yang sulit di hindari bagi umat beragama...???
Jawab : memang tidak ada kereta kusus dalam syareat yang membicarakan hukum pacaran, namun secara umum agama memberikan batasan-batasan moralitas ketika seseorang melakukan hubungan sosial dengan orang selain muhrimnya. Kita tidak bisa menolak hubungan hubungan sosial dengan orang selain muhrimnya. Maka-nya dalam islam di sediakan dalil hukum untuk membatasi ruang gerak mereka agar tidak keluar dari kaidah-kaidah islam, misal : menjual aurot, berhubungan intim (zina), berdua-dua-an, islam melarang hal-hal yang menyeret seseorang kedalam hubungan mesum. Kalau pacaran tujuan nafsu ke arah itu, jelas hukumnya haram... Firman-Nya sangat jelas, orang bodoh pun mengerti maksud ini :
          “Jangan kamu dekat-dekat dengan perzinaan, karena sesungguhnya dia perbuatan yang kotor, dan cara yang tidak sangat baik.” (QS. 17 ; 32)
          Banyak sekali perbuatan-perbuatan zaman sekarang  yang mengarah seseorang kearah perzinaan, termasuk berdua an, membuka aurat, menampakkan lekukkan tubuh, erotisme, bahkan profesional, hal hal seperti ini hukumnya haram, karena matapun ada nilai zina nya dengan memandang merasakan kepuasan mata.
          Bahkan termasuk saudara ipar, dia harus di hindari, karena ada unsur godaan terlarang dari susunan kerabat hasil pernikahan.
          Sabda Rasulullah saw :
          “Hindarilah keluar masuk rumah seorang wanita...kemudian ada laki-laki dari kalangan ansor bertanya; ya rasulullah saw, ya rasulullah bagaimana pendapat tuan dengan saudara ipar...??? Rasulullah saw menjawab : berduaan sama ipar sama saja mencari pati .”(HR.Imam Bukhari).
          Dia saudara ipar...,apalagi orang lain yang tidak ada alasan apa-apa?

          Kita tidak pernah habis menceritakan ini, intinya pacaran hukumnya haram bisa di lihat dari moralitas agama...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS