Pacaran
Pertanyaan : Bagaimana hukum islam menyikapi budaya pacaran
yang sulit di hindari bagi umat beragama...???
Jawab : memang tidak ada kereta kusus dalam syareat
yang membicarakan hukum pacaran, namun secara umum agama memberikan
batasan-batasan moralitas ketika seseorang melakukan hubungan sosial dengan
orang selain muhrimnya. Kita tidak bisa menolak hubungan hubungan sosial dengan
orang selain muhrimnya. Maka-nya dalam islam di sediakan dalil hukum untuk
membatasi ruang gerak mereka agar tidak keluar dari kaidah-kaidah islam, misal
: menjual aurot, berhubungan intim (zina), berdua-dua-an, islam melarang
hal-hal yang menyeret seseorang kedalam hubungan mesum. Kalau pacaran tujuan
nafsu ke arah itu, jelas hukumnya haram... Firman-Nya sangat jelas, orang bodoh
pun mengerti maksud ini :
“Jangan
kamu dekat-dekat dengan perzinaan, karena sesungguhnya dia perbuatan yang
kotor, dan cara yang tidak sangat baik.” (QS. 17 ; 32)
Banyak
sekali perbuatan-perbuatan zaman sekarang
yang mengarah seseorang kearah perzinaan, termasuk berdua an, membuka
aurat, menampakkan lekukkan tubuh, erotisme, bahkan profesional, hal hal
seperti ini hukumnya haram, karena matapun ada nilai zina nya dengan memandang
merasakan kepuasan mata.
Bahkan
termasuk saudara ipar, dia harus di hindari, karena ada unsur godaan terlarang
dari susunan kerabat hasil pernikahan.
Sabda
Rasulullah saw :
“Hindarilah
keluar masuk rumah seorang wanita...kemudian ada laki-laki dari kalangan ansor
bertanya; ya rasulullah saw, ya rasulullah bagaimana pendapat tuan dengan
saudara ipar...??? Rasulullah saw menjawab : berduaan sama ipar sama saja
mencari pati .”(HR.Imam Bukhari).
Dia
saudara ipar...,apalagi orang lain yang tidak ada alasan apa-apa?
Kita
tidak pernah habis menceritakan ini, intinya pacaran hukumnya haram bisa di
lihat dari moralitas agama...